Pages

Senin, 03 Maret 2014

TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUNAS KOHATI

TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIIUM SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
1. Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional KOHATI ke
XXI dengan ketentuan diwakili masing-masing untuk badko mencalonkan 1 (satu)
orang presidium sidang.
2. Pimpinan sidang dipilih sebanyak 3 orang dala bentuk presidium
3. Pimpinan sidang dipilih secara mufakat
4. Jika poin 3 (tiga) tidak dapat terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan cara voting
atau suara terbanyak.
5. Bagi calon presidium sidang yang mendapat jumlah suara terbanyak pertama, kedua
dan ketiga langsung ditetapkan sebagai presidium sidang.
6. Juka terdapat jumlah suara yang sama, maka dilakukan musyawarah diantara yang
mendapatkan suara yang sama tersebut.
7. Jika poin 3 (tiga) tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan kembali dari keduanya

dengan cara voting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar