Home » » TATA TERTIB MUSYAWARAH KOHATI (MUSKOH)

TATA TERTIB MUSYAWARAH KOHATI (MUSKOH)

TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
1. Nama
Musyawarah nasional KOHATI Ke-XXI Himpunan Mahasiswa Islam
2. Waktu dan Tempat
Musyawarah Nasional KOHATI Ke-XXI diselenggarakan pada tanggal 16-21/03/201
bertempat di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur
3. Status
a. Musyawarah KOHATI merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pad KOHATI.
b. Musyawarah KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus
dan perumusan Program kerja Nasional KOHATI.
c. Musyawarah Nasional KOHATI diselenggarakan dalam rangkaian Kongres HMI.
4. Kekuasaan
a. Mengukuhkan Pedoman dasar KOHATI (PDK), merumuskan Program Kerja
nasional KOHATI dan Rekomendasi.
b. Memilih dan menetapkan Formateur/Ketua Umum dan 2 Mide Formateur.
5. Peserta
a. Peserta Munas KOHATI adalah :
1) Utusan adalah 1 (satu) orang pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2) Peninjau adalah pengurus KOHATI PB HMI, 1 orang pengurus KOHATI
BADKO, 1 orang pengurus KOHATI Cabang penuh dan 1 orang pengurus
KOHATI Cabang persiapan dan atau 1 orang bidang pemberdayaan
perempuan.
b. Hak Peserta
1) Peserta Utusan mempunyai hak suara dan hak bicara
2) Peserta peninjau mempunyai hak bicara
3) Peserta dapat bicara atas izin pimpinan sidang
6. Sidang-sidang
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
c. Sidang Paripurna
7. Pimpinan Sidang
a. Steering Committee, sampai terpilihnya pimpinan sidang yang baru terbentuk
presidium.
Presidium Sidang, yang terpilih dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta
utusan MUNAS KOHATI.
c. Pimpinan sidang komisi, dipilih dari dan oleh anggota sidang komisi.
8. Tugas-tugas pimpinan sidang
a. Steering Committee :
1) Memimpin sidang pleno I MUNAS
2) Membantu tugas-tugas presidium sidang dan pimpinan sidang komisi.
3) Menyiapkan draf ketetapan-ketetapan MUNAS
4) Mengarahkan jalannya persidangan selama MUNAS.
b. Presidium Sidang
1) Memimpin sidang pleno II, III dan IV MUNAS KOHATI.
2) Membantu tugas-tugas pimpinan sidang komisi.
c. Pimpinan Sidang Komisi
1) Memimpin sidang komisi
9. Keputusan
a. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
b. Bila poin (a) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
atau Voting.
10. Quorum
a. MUNAS baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh
jumlah peserta utusan KOHATI.
b. Bila poin (a) tidak terpenuhi, maka MUNAS diundur 1x15 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
c. Sidang Pleno dapat dinyatyakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ + 1 jumlah
peserta MUNAS, apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka sidang ditunda
2x10 menit dan kemudian dianggap sah.
11. Sanksi
a. Peserta MUNAS yang melakukan pelanggaran ringan/tindakan anarkis maka
dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh pimpinan sidang.
b. Bila poin (a) tidak terpenuhi (sekurang-kurangnya 2 kali teguran) maka pimpinan
sidang berhak untuk mengeluarkan peserta MUNAS dari ruang sidang sampai
waktu yang ditentukan.
c. Peserta yang melakukan pelanggaran berat, maka dikenakan sanksi
berupapencabutan hak kepesertaan selama MUNAS berlangsung.
12. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib ini akan diatur kemudian

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar