PEDOMAN DASAR
KOHATI
HASIL MUSYAWARAH
NASIONAL
KORPS HMI-WATI
XXI
MUKADIMAH
Sesungguhnya agama Islam adalah
ajaran yang hak dan sempurna yang diridhoi oleh Allah
SWT untuk mengatur kehidupan umat
manusia sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka
bumi niscaya kewajiban
mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Di sisi Allah SWT, manusia baik
laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang
sama, yang membedakan hanyalah
ketakwaannya, yakni sejauh mana ia istiqamah
mengimani dan mengamalkan
ajaran-ajaran Ilahi dalam kehidupan sehari-hari.
“Perempuan adalah tiang negara, bila kaum perempuannya
baik (berahlak karimah)
maka
negaranya baik dan bila perempuannya rusak (amoral)
maka rusaklah negara itu”. Dalam
rangka memaknai peran strategis
tersebut maka HMI-Wati dituntut untuk menguasai ilmu
agama, iptek serta keterampilan
yang tinggi, dengan senantiasa menyadari fitrahnya.
Perempuan sebagai salah satu
elemen masyarakat memainkan peranan penting dalam
mewujudkan masyarakat adil makmur
yang diridhoi Allah SWT. Sebagai salah satu strategi
perjuangan dalam mewujudkan mission
HMI, diperlukan sebuah wadah yang menghimpun
segenap potensi dalam wacana
keperempuanan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,
HMI membentuk Korps HMI-Wati
(KOHATI) berpedoman pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga HMI.
Untuk menjabarkan operasionalisasi
KOHATI tersebut dibuat Pedoman Dasar KOHATI
sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Korps HMI Wati selanjutnya
disingkat menjadi KOHATI.
2. KOHATI PB HMI, selanjutnya
disebut KOHATI PB adalah kepengurusan HMI-Wati
yang berada di tingkat PB HMI
3. KOHATI Badko HMI, selanjutnya
disebut KOHATI Badko adalah kepengurusan HMIWati
yang berada di tingkat HMI Badan
Koordinasi (badko)
4. KOHATI HMI Cabang, selanjutnya
disebut KOHATI Cabang adalah kepengurusan HMIWati
yang berada di tingkat HMI Cabang
.
5. KOHATI HMI Korkom, selanjutnya
disebut KOHATI Korkom adalah adalah
kepengurusan HMI-Wati yang berada
di tingkat HMI Koordinator Komisariat (Korkom)
6. KOHATI HMI Komisariat,
selanjutnya disebut KOHATI Komisariat adalah kepengurusan
HMI-Wati yang berada di tingkat
HMI Komisariat.
7. Pedoman Dasar KOHATI,
selanjutnya disingkat PDK adalah pedoman wajib yang
menjadi sumber referensi
operasional KOHATI yang tidak boleh bertentangan dengan
AD/ART HMI.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT
Pasal 1
Nama
1. KOHATI adalah
singkatan dari Korps HMI-Wati.
2. KOHATI adalah
bidang pemberdayaan perempuan di dalam Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI).
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Kedudukan
1. KOHATI didirikan pada tanggal
2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal
17 September 1966 M pada Konggres
VIII di Solo, dan berkedudukan di tempat
kedudukan HMI.
BAB III
TUJUAN, STATUS
DAN SIFAT
Pasal 3
Tujuan
Terbinanya Muslimah (HMI-Wati)
berkualitas insan cita
Pasal 4
Status
1. KOHATI merupakan salah satu badan
khusus HMI.
2. Secara struktural, Pengurus
KOHATI berstatus ex-officio pimpinan HMI, , diwakili oleh
Ketua Umum, Ketua Bidang,
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
Pasal 5
Sifat
KOHATI bersifat semi-otonom
BAB IV
FUNGSI, USAHA
DAN PERAN
Pasal 6
Fungsi
a. KOHATI berfungsi sebagai Bidang
Pemberdayaan Perempuan.
b. KOHATI berfungsi sebagai
organisasi mahasiswi.
Pasal 7
Usaha
1. Membina, mengembangkan dan meningkatkan
potensi HMI-wati dalam wacana gerakan
keperempuanan
2. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan
dan kemasyarakatan.
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan point a dan b yang sesuai dengan
tujuan,fungsi dan peran KOHATI guna mencapai tujuan
HMI.
Pasal 8
Peran
KOHATI berperan sebagai Pembina
dan pendidik HMI-wati untuk menegakkan dan
mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman
dan ke-Indonesiaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota KOHATI adalah Mahasiswi
yang telah lulus Latihan Kader I (LK I)
BAB IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 10
Kepemimpinan
1. Kepemimpinan organisasi di
pegang oleh KOHATI PB , KOHATI Cabang, KOHATI
Komisariat.
2. Untuk memudahkan tugas-tugas
KOHATI PB, dibentuk KOHATI BADKO.
3. Untuk memudahkan tugas-tugas
KOHATI Cabang di bentuk KOHATI KORKOM.
Pasal 11
Kekuasaan
1. Musyawarah KOHATI adalah
instansi pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI.
2. Musyawarah KOHATI merupakan
forum laporan pertanggungjawaban Pengurus,
evaluasi dan proyeksi, perumusan
Program Kerja KOHATI, dan pemilihan serta
penetapan formatur/Ketua Umum,
dan dua (2) mide formateur.
a. Di tingkat Nasional
diselenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) KOHATI
yang merupakan bagian dari
Kongres HMI.
b. Di tingkat Daerah
diselenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) KOHATI
BADKO yang merupakan bagian dari
MUSDA HMI Badko.
c. Di tingkat Cabang
diselenggarakan Musyawarah KOHATI Cabang yang
merupakan bagian dari Konferensi
HMI Cabang.
d. Di tingkat KORKOM
diselenggarakan Musyawarah KOHATI KORKOM yang
merupakan bagian dari Musyawarah
KORKOM.
e. Di tingkat Komisariat
diselenggarakan Musyawarah KOHATI Komisariat yang
merupakan bagian dari Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 12
Peserta
Musyawarah
1. Peserta Musyawarah terdiri
dari utusan dan peninjau.
a. Utusan adalah peserta musyawarah yang mempunyai
hak suara dan hak bicara;
a.Utusan, terdiri dari Pengurus
KOHATI Cabang Penuh masing-masing sebanyak 1
(satu) orang peserta
b.Peninjau, yang terdiri dari :
(1) Seluruh Pengurus KOHATI PB ;
(2) 2 (dua) orang Pengurus KOHATI
Badko;
(3) 1 (satu) orang Pengurus
KOHATI Cabang Penuh;
(4) 1 (satu) orang Pengurus
KOHATI Cabang Persiapan;
(5) 1 (satu) orang bidang pemberdayaan
Perempuan HMI Cabang.
3. Peserta Musda KOHATI adalah :
a.Utusan, terdiri dari Pengurus
KOHATI Cabang Penuh masing-masing sebanyak 1
(satu) orang peserta.
b. Peninjau, yang terdiri dari :
(1) Seluruh Pengurus KOHATI
Badko;
(2) 1 (satu) orang Pengurus
KOHATI Cabang Penuh;
(3) 1 (satu) orang Pengurus
KOHATI Cabang Persiapan;
(4) 1 (satu) orang bidang
pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.
4. Peserta Muscab KOHATI Cabang
terdiri dari :
a.Utusan, terdiri dari Pengurus
KOHATI Komisariat Penuh masing-masing sebanyak 1
(satu) orang peserta.
b.Peninjau, yang terdiri dari:
(1) Seluruh Pengurus KOHATI
Cabang;
(2) 1 (satu) orang Pengurus
KOHATI Komisariat Penuh;
(3) 1 (satu) orang Pengurus
KOHATI Komisariat Persiapan;
(4) 1 (satu) orang bidang
pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
5. Peserta Musyawarah KOHATI
KORKOM terdiri dari :
a.Utusan, terdiri dari Pengurus
KOHATI Komisariat Penuh masing-masing sebanyak 1
(satu) orang peserta.
b. Peninjau, yang terdiri dari :
(1) Seluruh Pengurus KOHATI
Korkom ;
(2) 1 (satu) orang Pengurus
KOHATI Komisariat Penuh;
(3) 1 (satu) orang Pengurus
KOHATI Komisariat Persiapan;
(4) 1 (satu) orang bidang
pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
6. Peserta Musyawarah KOHATI
Komisariat terdiri dari :
a. Utusan, terdiri dari anggota
KOHATI Komisariat.
b. Peninjau, yang terdiri dari
seluruh pengurus KOHATI Komisariat dan undangan.
Pasal 13
Instansi
Pengambilan Keputusan
1. Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah
mufakat.
2. Yang dimaksud dengan tingkatan pengambilan keputusan
secara berjenjang terdiri
atas : Musyawarah KOHATI, rapat
pleno, , rapat presidium dan rapat harian
3. Penyusunan
rencana kerja operasional diputuskan dalam rapat bidang dan rapat kerja.
Pasal 14
Penetapan Ketua
Umum KOHATI
1. Penetapan Ketua
Umum KOHATI dilaksanakan dalam Musyawarah KOHATI.
2. Bila Ketua Umum
KOHATI tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau melakukan
pelanggaran terhadap aturan-aturan
organisasi, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum
dalam Rapat Pleno KOHATI.
3.
Pasal 15
Personalia
Pengurus KOHATI
1. Formatur/Ketua Umum menyusun
struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2
(dua) orang Mide Formatur.
2. Formasi Pengurus KOHATI PB,
KOHATI BADKO, KOHATI Cabang, KOHATI
KORKOM dan KOHATI Komisariat
terdiri dari Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris
Umum, Wakil Sekretaris Umum,
Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dan
Departemen-Departemen.
3. Formasi Pengurus KOHATI
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Bendahara .
4. Struktur Pengurus KOHATI
terdiri ;
a. KOHATI PB, yang
memiliki garis instruksi dan garis koordinasi terhadap seluruh
tingkatan KOHATI di bawahnya.
b. KOHATI Badko,
yang memiliki garis koordinasi ke KOHATI PB dan seluruh
tingkatan KOHATI di bawahnya.
c. KOHATI Cabang,
yang memiliki garis instruksi terhadap seluruh KOHATI
Komisariat dan garis koordinasi
ke KOHATI Badko dan KOHATI PB.
d. KOHATI Korkom
memiliki garis koordinasi terhadap KOHATI Komisariat dan
KOHATI Cabang.
e. KOHATI
Komisariat memiliki garis intruksi terhadap seluruh anggota HMI Wati di
Komisariat dan garis koordinasi
kepada KOHATI Cabang.
f.
Pasal 16
Kriteria
Pengurus
a. Yang dapat menjadi Ketua Umum/
Pengurus KOHATI PB adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus KOHATI
Cabang dan/atau Pengurus KOHATI
Badko/KOHATI PB, berprestasi dan
telah lulus LKK dan LK III (Pasal 53 huruf g ART
HMI)
b. Yang dapat menjadi Ketua Umum/
Pengurus KOHATI Badko adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus KOHATI
Komisariat dan/atau Pengurus KOHATI Cabang,
KOHATI Badko, berprestasi dan
telah lulus LKK dan LK II.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum
KOHATI/Pengurus KOHATI Cabang adalah HMIwati
yang pernah menjadi pengurus
Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan
Perempuan HMI Komisariat, KOHATI
Korokom dan/atau KOHATI Cabang, berprestasi
dan telah lulus LKK dan LK II.
d. Yang dapat menjadi Ketua
Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-wati
yang pernah menjadi pengurus KOHATI
Komisariat/bidang pemberdayaan perempuan,
KOHATI Korkom, berprestasi dan
telah lulus LK I dan atau LKK.
e. Yang dapat menjadi Ketua
Umum/Pengurus KOHATI Komisariat adalah HMI-wati
yang pernah menjadi pengurus
KOHATI Komisariat, berprestasi dan telah mengikuti LK
I dan LKK.
Pasal 17
Pengesahan dan
Pelantikan Pengurus KOHATI
1. Di tingkat PB
HMI, KOHATI PB disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI
2. Di tingkat BADKO
HMI, KOHATI BADKO disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum
BADKO HMI dengan dihadiri dan
disaksikan oleh Pengurus KOHATI PB.
3. Di tingkat HMI
Cabang, KOHATI Cabang disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI
Cabang dengan dihadiri dan
disaksikan oleh pengurus KOHATI Badko.
4. Di tingkat
KOHATI KORKOM , KOHATI KORKOM disahkan dan dilantik oleh Ketua
Umum HMI Korkom dengan dihadiri
dan disaksikan oleh pengurus KOHATI Cabang.
5. Di tingkat
KOHATI Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI
Komisariat dengan dihadiri dan
disaksikan oleh pengurus KOHATI Korkom.
BAB V
WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB
Pasal 18
KOHATI PB
1. KOHATI PB adalah
penanggung jawab masalah KOHATI di tingkat Nasional.
2. KOHATI PB
bertanggung jawab dalam MUNAS KOHATI dan menyampaikan
laporannya kepada Kongres.
3. KOHATI PB wajib
memberikan tanggapan terhadap laporan kerja kepada KOHATI
BADKO dan KOHATI Cabang.
Pasal 19
KOHATI BADKO
1. KOHATI BADKO adalah wakil
KOHATI PB di tingkatan regional yang merupakan
unsur perpanjangan tangan KOHATI
PB untuk mengkoordinir kegiatan-kegiatan
KOHATI di wilayah koordinasinya.
2. KOHATI BADKO bertanggung jawab
kepada Musda KOHATI BADKO dan
menyampaikan laporan kepada MUSDA
BADKO serta wajib menyampaikan tembusan
laporan kepada KOHATI PB.
3. KOHATI BADKO wajib
menyampaikan laporan kerja secara tertulis minimal enam
bulan sekali kepada KOHATI PB
melalui forum pelno KOHATI PB.
4. Dalam hal KOHATI Badko tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) KOHATI PB dapat
memberikan teguran.
Pasal 20
KOHATI Cabang
1. KOHATI Cabang adalah aparat
HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan KOHATI di
HMI Cabang setempat.
2. KOHATI Cabang bertanggung
jawab kepada Musyawarah KOHATI Cabang dan
memberikan laporan kepada
KONFERCAB.
3. KOHATI Cabang wajib
menyampaikan hasil Musyawarah KOHATI Cabang dan susunan
kepengurusan KOHATI Cabang kepada
HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB
HMI, KOHATI PB dan KOHATI BADKO.
4. KOHATI Cabang wajib memberikan
tanggapan terhadap laporan kerja kepada KOHATI
BADKO dan KOHATI Cabang.
5. KOHATI Cabang wajib
menyampaikan laporan dan informasi kerja secara tertulis
minimal 6 bulan sekali kepada
KOHATI PB dengan tembusan kepada KOHATI
BADKO.
6. Dalam hal KOHATI Cabang tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) KOHATI PB dapat
memberikan teguran.
Pasal 21
KOHATI KORKOM
1. KOHATI KORKOM bertanggung
jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM dan
menyampaikan laporan kepada
Musyawarah KORKOM.
2. KOHATI KORKOM adalah wakil
KOHATI Cabang yang merupakan perpanjangan
tangan KOHATI Cabang dalam
mengkoordinir kegiatan KOHATI Komisariat-komisariat
di wilayah koordinasinya.
3. KOHATI Korkom wajib
menyampaikan hasil musyawarah KOHATI KORKOM dan
lampiran susunan kepengurusan
KOHATI KORKOM kepada KOHATI Cabang.
4. KOHATI KORKOM wajib
menyampaikan laporan dan informasi kerja secara tertulis
minimal 6 bulan sekali kepada
KOHATI Cabang.
5. Dalam hal KOHATI Korkom tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) KOHATI Cabang dapat
memberikan teguran.
Pasal 22
KOHATI
Komisariat
1. KOHATI Komisariat bertanggung
jawab kepada Musyawarah KOHATI Komisariat dan
menyampaikan laporan pada Rapat
Anggota Komisariat.
2. KOHATI Komisariat adalah
aparat HMI Komisariat yang mengkoordinir pembinaan
perkaderan HMI-Wati di
komisariat.
3. KOHATI Komisariat menyampaikan
hasil musyawarah dan lampiran susunan Pengurus
kepada HMI Komisariat dengan
tembusan HMI Cabang, KOHATI Cabang dan
KOHATI KORKOM.
4. KOHATI Komisariat wajib
menyampaikan informasi kegiatan secara tertulis minimal 6
bulan sekali kepada KOHATI Cabang
dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM.
5. Dalam hal KOHATI Komisariat
tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) KOHATI Cabang dapat
memberikan teguran.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN
KESEKRETARIATAN
Pasal 23
Pedoman
Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI
1. Administrasi dan surat
menyurat KOHATI disesuaikan dengan Pedoman Administrasi
dan Kesekretariatan yang berlaku
di HMI.
2. Untuk surat intern (dalam)
dengan kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/bulan Hijriah/tahun
Hijriah
3. Untuk surat ekstern (keluar)
dengan kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/bulan
Hijriah/Tahun Hijriah.
4. Khusus surat keluar instansi
HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Umum KOHATI atau Ketua Umum dan
Wakil Sekretaris Umum atau Ketua Bidang
dan Sekretaris Umum.
Pasal 24
Atribut KOHATI
1. Yang termasuk dalam atribut
KOHATI adalah mars, badge, gordon, dan Stempel.
2. Stempel KOHATI menggunakan
lambang HMI dan hanya digunakan pada surat
menyurat KOHATI.
3. Mars KOHATI dinyanyikan di
acara-acara Formal dan non formal KOHATI
4. Penggunaan Lambang KOHATI
diatur sendiri dalam penjelasan tentang lambang.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 25
Keuangan
1. Sumber dana KOHATI diperoleh dari
dana yang halal dan tidak mengikat.
2. Akuntabilitas dan Transparansi
keuangan wajib disesuaikan dengan Pedoman
Keuangan dan Harta Benda yang
berlaku di HMI.
BAB VIII
PEMBENTUKAN,
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN KOHATI
Pasal 26
Pembentukan
KOHATI
1. Pembentukan KOHATI di tingkat
PB HMI, BADKO HMI, HMI Cabang, KORKOM
HMI dan HMI Komisariat diputuskan
pada forum pengambilan keputusan tertinggi HMI
setingkat.
2. Status KOHATI HMI disesuaikan
dengan status HMI setingkat.
3. Pembentukan KOHATI komisariat
dilakukan minimal memiliki 10 orang HMI-Wati.
Pasal 27
Pembekuan KOHATI
1. Yang dimaksud dengan pembekuan
KOHATI adalah penghentian kegiatan KOHATI
pada tingkatan tertentu di HMI.
2. KOHATI dapat dibekukan oleh
HMI apabila tidak menyelenggarakan kegiatankegiatannya.
3. KOHATI Cabang dapat dibekukan
oleh HMI Cabang setingkat apabila tidak
menyelenggarakan LKK dua tahun
berturut-turut.
4. Apabila KOHATI dibekukan, maka
untuk mengisi masalah keperempuanan dapat
dikembalikan fungsinya kepada
bidang pemberdayaan Perempuan di HMI setingkat.
5. Pembekuan KOHATI BADKO dan
KOHATI Cabang diputuskan pada putusan tertinggi
HMI setingkat.
Pasal 28
Pembubaran
KOHATI
Pembubaran KOHATI secara nasional
hanya dapat dilakukan dalam Kongres HMI atas
usulan Munas KOHATI.
KETENTUAN
TAMBAHAN
Pasal 29
1. Penjabaran tentang status,
sifat, fungsi dan peran KOHATI dirumuskan tersendiri yang
merupakan lampiran bagian yang
tidak terpisah dalam PDK ini.
2. Bagan struktur kepengurusan
organisasi dan tujuan KOHATI dirumuskan tersendiri
dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisah dalam PDK ini.
3. Hal-hal yang belum di atur dan
belum jelas akan di atur dalam aturan tambahan yang
tidak terpisah dalam PDK ini.
0 komentar:
Posting Komentar