Home » » PEDOMAN DASAR KOHATI

PEDOMAN DASAR KOHATI

PEDOMAN DASAR KOHATI
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL
KORPS HMI-WATI XXI
MUKADIMAH
Sesungguhnya agama Islam adalah ajaran yang hak dan sempurna yang diridhoi oleh Allah
SWT untuk mengatur kehidupan umat manusia sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka
bumi niscaya kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Di sisi Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang
sama, yang membedakan hanyalah ketakwaannya, yakni sejauh mana ia istiqamah
mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Ilahi dalam kehidupan sehari-hari.
“Perempuan adalah tiang negara, bila kaum perempuannya baik (berahlak karimah) maka
negaranya baik dan bila perempuannya rusak (amoral) maka rusaklah negara itu”. Dalam
rangka memaknai peran strategis tersebut maka HMI-Wati dituntut untuk menguasai ilmu
agama, iptek serta keterampilan yang tinggi, dengan senantiasa menyadari fitrahnya.
Perempuan sebagai salah satu elemen masyarakat memainkan peranan penting dalam
mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Sebagai salah satu strategi
perjuangan dalam mewujudkan mission HMI, diperlukan sebuah wadah yang menghimpun
segenap potensi dalam wacana keperempuanan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,
HMI membentuk Korps HMI-Wati (KOHATI) berpedoman pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga HMI.
Untuk menjabarkan operasionalisasi KOHATI tersebut dibuat Pedoman Dasar KOHATI
sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Korps HMI Wati selanjutnya disingkat menjadi KOHATI.
2. KOHATI PB HMI, selanjutnya disebut KOHATI PB adalah kepengurusan HMI-Wati
yang berada di tingkat PB HMI
3. KOHATI Badko HMI, selanjutnya disebut KOHATI Badko adalah kepengurusan HMIWati
yang berada di tingkat HMI Badan Koordinasi (badko)
4. KOHATI HMI Cabang, selanjutnya disebut KOHATI Cabang adalah kepengurusan HMIWati
yang berada di tingkat HMI Cabang .
5. KOHATI HMI Korkom, selanjutnya disebut KOHATI Korkom adalah adalah
kepengurusan HMI-Wati yang berada di tingkat HMI Koordinator Komisariat (Korkom)
6. KOHATI HMI Komisariat, selanjutnya disebut KOHATI Komisariat adalah kepengurusan
HMI-Wati yang berada di tingkat HMI Komisariat.
7. Pedoman Dasar KOHATI, selanjutnya disingkat PDK adalah pedoman wajib yang
menjadi sumber referensi operasional KOHATI yang tidak boleh bertentangan dengan
AD/ART HMI.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
1. KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati.
2. KOHATI adalah bidang pemberdayaan perempuan di dalam Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI).
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
1. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal
17 September 1966 M pada Konggres VIII di Solo, dan berkedudukan di tempat
kedudukan HMI.
BAB III
TUJUAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal 3
Tujuan
Terbinanya Muslimah (HMI-Wati) berkualitas insan cita
Pasal 4
Status
1. KOHATI merupakan salah satu badan khusus HMI.
2. Secara struktural, Pengurus KOHATI berstatus ex-officio pimpinan HMI, , diwakili oleh
Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
Pasal 5
Sifat
KOHATI bersifat semi-otonom
BAB IV
FUNGSI, USAHA DAN PERAN
Pasal 6
Fungsi
a. KOHATI berfungsi sebagai Bidang Pemberdayaan Perempuan.
b. KOHATI berfungsi sebagai organisasi mahasiswi.
Pasal 7
Usaha
1. Membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-wati dalam wacana gerakan
keperempuanan
2. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan point a dan b yang sesuai dengan
tujuan,fungsi dan peran KOHATI guna mencapai tujuan HMI.
Pasal 8
Peran
KOHATI berperan sebagai Pembina dan pendidik HMI-wati untuk menegakkan dan
mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota KOHATI adalah Mahasiswi yang telah lulus Latihan Kader I (LK I)
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kepemimpinan
1. Kepemimpinan organisasi di pegang oleh KOHATI PB , KOHATI Cabang, KOHATI
Komisariat.
2. Untuk memudahkan tugas-tugas KOHATI PB, dibentuk KOHATI BADKO.
3. Untuk memudahkan tugas-tugas KOHATI Cabang di bentuk KOHATI KORKOM.
Pasal 11
Kekuasaan
1. Musyawarah KOHATI adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di KOHATI.
2. Musyawarah KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban Pengurus,
evaluasi dan proyeksi, perumusan Program Kerja KOHATI, dan pemilihan serta
penetapan formatur/Ketua Umum, dan dua (2) mide formateur.
a. Di tingkat Nasional diselenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) KOHATI
yang merupakan bagian dari Kongres HMI.
b. Di tingkat Daerah diselenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) KOHATI
BADKO yang merupakan bagian dari MUSDA HMI Badko.
c. Di tingkat Cabang diselenggarakan Musyawarah KOHATI Cabang yang
merupakan bagian dari Konferensi HMI Cabang.
d. Di tingkat KORKOM diselenggarakan Musyawarah KOHATI KORKOM yang
merupakan bagian dari Musyawarah KORKOM.
e. Di tingkat Komisariat diselenggarakan Musyawarah KOHATI Komisariat yang
merupakan bagian dari Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 12
Peserta Musyawarah
1. Peserta Musyawarah terdiri dari utusan dan peninjau.
a. Utusan adalah peserta musyawarah yang mempunyai hak suara dan hak bicara;
a.Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Cabang Penuh masing-masing sebanyak 1
(satu) orang peserta
b.Peninjau, yang terdiri dari :
(1) Seluruh Pengurus KOHATI PB ;
(2) 2 (dua) orang Pengurus KOHATI Badko;
(3) 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Penuh;
(4) 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Persiapan;
(5) 1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.
3. Peserta Musda KOHATI adalah :
a.Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Cabang Penuh masing-masing sebanyak 1
(satu) orang peserta.
b. Peninjau, yang terdiri dari :
(1) Seluruh Pengurus KOHATI Badko;
(2) 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Penuh;
(3) 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Cabang Persiapan;
(4) 1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.
4. Peserta Muscab KOHATI Cabang terdiri dari :
a.Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Komisariat Penuh masing-masing sebanyak 1
(satu) orang peserta.
b.Peninjau, yang terdiri dari:
(1) Seluruh Pengurus KOHATI Cabang;
(2) 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
(3) 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
(4) 1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
5. Peserta Musyawarah KOHATI KORKOM terdiri dari :
a.Utusan, terdiri dari Pengurus KOHATI Komisariat Penuh masing-masing sebanyak 1
(satu) orang peserta.
b. Peninjau, yang terdiri dari :
(1) Seluruh Pengurus KOHATI Korkom ;
(2) 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Penuh;
(3) 1 (satu) orang Pengurus KOHATI Komisariat Persiapan;
(4) 1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan KOHATI Komisariat.
6. Peserta Musyawarah KOHATI Komisariat terdiri dari :
a. Utusan, terdiri dari anggota KOHATI Komisariat.
b. Peninjau, yang terdiri dari seluruh pengurus KOHATI Komisariat dan undangan.
Pasal 13
Instansi Pengambilan Keputusan
1. Setiap keputusan KOHATI dilakukan secara musyawarah mufakat.
2. Yang dimaksud dengan tingkatan pengambilan keputusan secara berjenjang terdiri
atas : Musyawarah KOHATI, rapat pleno, , rapat presidium dan rapat harian
3. Penyusunan rencana kerja operasional diputuskan dalam rapat bidang dan rapat kerja.
Pasal 14
Penetapan Ketua Umum KOHATI
1. Penetapan Ketua Umum KOHATI dilaksanakan dalam Musyawarah KOHATI.
2. Bila Ketua Umum KOHATI tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau melakukan
pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum
dalam Rapat Pleno KOHATI.
3.
Pasal 15
Personalia Pengurus KOHATI
1. Formatur/Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan KOHATI dan dibantu oleh 2
(dua) orang Mide Formatur.
2. Formasi Pengurus KOHATI PB, KOHATI BADKO, KOHATI Cabang, KOHATI
KORKOM dan KOHATI Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris
Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dan
Departemen-Departemen.
3. Formasi Pengurus KOHATI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Bendahara .
4. Struktur Pengurus KOHATI terdiri ;
a. KOHATI PB, yang memiliki garis instruksi dan garis koordinasi terhadap seluruh
tingkatan KOHATI di bawahnya.
b. KOHATI Badko, yang memiliki garis koordinasi ke KOHATI PB dan seluruh
tingkatan KOHATI di bawahnya.
c. KOHATI Cabang, yang memiliki garis instruksi terhadap seluruh KOHATI
Komisariat dan garis koordinasi ke KOHATI Badko dan KOHATI PB.
d. KOHATI Korkom memiliki garis koordinasi terhadap KOHATI Komisariat dan
KOHATI Cabang.
e. KOHATI Komisariat memiliki garis intruksi terhadap seluruh anggota HMI Wati di
Komisariat dan garis koordinasi kepada KOHATI Cabang.
f.
Pasal 16
Kriteria Pengurus
a. Yang dapat menjadi Ketua Umum/ Pengurus KOHATI PB adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus KOHATI Cabang dan/atau Pengurus KOHATI
Badko/KOHATI PB, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK III (Pasal 53 huruf g ART
HMI)
b. Yang dapat menjadi Ketua Umum/ Pengurus KOHATI Badko adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus KOHATI Komisariat dan/atau Pengurus KOHATI Cabang,
KOHATI Badko, berprestasi dan telah lulus LKK dan LK II.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum KOHATI/Pengurus KOHATI Cabang adalah HMIwati
yang pernah menjadi pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan
Perempuan HMI Komisariat, KOHATI Korokom dan/atau KOHATI Cabang, berprestasi
dan telah lulus LKK dan LK II.
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI KORKOM adalah HMI-wati
yang pernah menjadi pengurus KOHATI Komisariat/bidang pemberdayaan perempuan,
KOHATI Korkom, berprestasi dan telah lulus LK I dan atau LKK.
e. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI Komisariat adalah HMI-wati
yang pernah menjadi pengurus KOHATI Komisariat, berprestasi dan telah mengikuti LK
I dan LKK.
Pasal 17
Pengesahan dan Pelantikan Pengurus KOHATI
1. Di tingkat PB HMI, KOHATI PB disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI
2. Di tingkat BADKO HMI, KOHATI BADKO disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum
BADKO HMI dengan dihadiri dan disaksikan oleh Pengurus KOHATI PB.
3. Di tingkat HMI Cabang, KOHATI Cabang disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI
Cabang dengan dihadiri dan disaksikan oleh pengurus KOHATI Badko.
4. Di tingkat KOHATI KORKOM , KOHATI KORKOM disahkan dan dilantik oleh Ketua
Umum HMI Korkom dengan dihadiri dan disaksikan oleh pengurus KOHATI Cabang.
5. Di tingkat KOHATI Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI
Komisariat dengan dihadiri dan disaksikan oleh pengurus KOHATI Korkom.
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 18
KOHATI PB
1. KOHATI PB adalah penanggung jawab masalah KOHATI di tingkat Nasional.
2. KOHATI PB bertanggung jawab dalam MUNAS KOHATI dan menyampaikan
laporannya kepada Kongres.
3. KOHATI PB wajib memberikan tanggapan terhadap laporan kerja kepada KOHATI
BADKO dan KOHATI Cabang.
Pasal 19
KOHATI BADKO
1. KOHATI BADKO adalah wakil KOHATI PB di tingkatan regional yang merupakan
unsur perpanjangan tangan KOHATI PB untuk mengkoordinir kegiatan-kegiatan
KOHATI di wilayah koordinasinya.
2. KOHATI BADKO bertanggung jawab kepada Musda KOHATI BADKO dan
menyampaikan laporan kepada MUSDA BADKO serta wajib menyampaikan tembusan
laporan kepada KOHATI PB.
3. KOHATI BADKO wajib menyampaikan laporan kerja secara tertulis minimal enam
bulan sekali kepada KOHATI PB melalui forum pelno KOHATI PB.
4. Dalam hal KOHATI Badko tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) KOHATI PB dapat memberikan teguran.
Pasal 20
KOHATI Cabang
1. KOHATI Cabang adalah aparat HMI Cabang yang mengkoordinir kegiatan KOHATI di
HMI Cabang setempat.
2. KOHATI Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI Cabang dan
memberikan laporan kepada KONFERCAB.
3. KOHATI Cabang wajib menyampaikan hasil Musyawarah KOHATI Cabang dan susunan
kepengurusan KOHATI Cabang kepada HMI Cabang setingkat dengan tembusan PB
HMI, KOHATI PB dan KOHATI BADKO.
4. KOHATI Cabang wajib memberikan tanggapan terhadap laporan kerja kepada KOHATI
BADKO dan KOHATI Cabang.
5. KOHATI Cabang wajib menyampaikan laporan dan informasi kerja secara tertulis
minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI PB dengan tembusan kepada KOHATI
BADKO.
6. Dalam hal KOHATI Cabang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) KOHATI PB dapat memberikan teguran.
Pasal 21
KOHATI KORKOM
1. KOHATI KORKOM bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI KORKOM dan
menyampaikan laporan kepada Musyawarah KORKOM.
2. KOHATI KORKOM adalah wakil KOHATI Cabang yang merupakan perpanjangan
tangan KOHATI Cabang dalam mengkoordinir kegiatan KOHATI Komisariat-komisariat
di wilayah koordinasinya.
3. KOHATI Korkom wajib menyampaikan hasil musyawarah KOHATI KORKOM dan
lampiran susunan kepengurusan KOHATI KORKOM kepada KOHATI Cabang.
4. KOHATI KORKOM wajib menyampaikan laporan dan informasi kerja secara tertulis
minimal 6 bulan sekali kepada KOHATI Cabang.
5. Dalam hal KOHATI Korkom tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) KOHATI Cabang dapat memberikan teguran.
Pasal 22
KOHATI Komisariat
1. KOHATI Komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah KOHATI Komisariat dan
menyampaikan laporan pada Rapat Anggota Komisariat.
2. KOHATI Komisariat adalah aparat HMI Komisariat yang mengkoordinir pembinaan
perkaderan HMI-Wati di komisariat.
3. KOHATI Komisariat menyampaikan hasil musyawarah dan lampiran susunan Pengurus
kepada HMI Komisariat dengan tembusan HMI Cabang, KOHATI Cabang dan
KOHATI KORKOM.
4. KOHATI Komisariat wajib menyampaikan informasi kegiatan secara tertulis minimal 6
bulan sekali kepada KOHATI Cabang dengan tembusan kepada KOHATI KORKOM.
5. Dalam hal KOHATI Komisariat tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) KOHATI Cabang dapat memberikan teguran.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 23
Pedoman Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI
1. Administrasi dan surat menyurat KOHATI disesuaikan dengan Pedoman Administrasi
dan Kesekretariatan yang berlaku di HMI.
2. Untuk surat intern (dalam) dengan kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/bulan Hijriah/tahun
Hijriah
3. Untuk surat ekstern (keluar) dengan kode : Nomor surat/B/Sek/KHI/bulan
Hijriah/Tahun Hijriah.
4. Khusus surat keluar instansi HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Umum KOHATI atau Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum atau Ketua Bidang
dan Sekretaris Umum.
Pasal 24
Atribut KOHATI
1. Yang termasuk dalam atribut KOHATI adalah mars, badge, gordon, dan Stempel.
2. Stempel KOHATI menggunakan lambang HMI dan hanya digunakan pada surat
menyurat KOHATI.
3. Mars KOHATI dinyanyikan di acara-acara Formal dan non formal KOHATI
4. Penggunaan Lambang KOHATI diatur sendiri dalam penjelasan tentang lambang.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 25
Keuangan
1. Sumber dana KOHATI diperoleh dari dana yang halal dan tidak mengikat.
2. Akuntabilitas dan Transparansi keuangan wajib disesuaikan dengan Pedoman
Keuangan dan Harta Benda yang berlaku di HMI.
BAB VIII
PEMBENTUKAN, PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN KOHATI
Pasal 26
Pembentukan KOHATI
1. Pembentukan KOHATI di tingkat PB HMI, BADKO HMI, HMI Cabang, KORKOM
HMI dan HMI Komisariat diputuskan pada forum pengambilan keputusan tertinggi HMI
setingkat.
2. Status KOHATI HMI disesuaikan dengan status HMI setingkat.
3. Pembentukan KOHATI komisariat dilakukan minimal memiliki 10 orang HMI-Wati.
Pasal 27
Pembekuan KOHATI
1. Yang dimaksud dengan pembekuan KOHATI adalah penghentian kegiatan KOHATI
pada tingkatan tertentu di HMI.
2. KOHATI dapat dibekukan oleh HMI apabila tidak menyelenggarakan kegiatankegiatannya.
3. KOHATI Cabang dapat dibekukan oleh HMI Cabang setingkat apabila tidak
menyelenggarakan LKK dua tahun berturut-turut.
4. Apabila KOHATI dibekukan, maka untuk mengisi masalah keperempuanan dapat
dikembalikan fungsinya kepada bidang pemberdayaan Perempuan di HMI setingkat.
5. Pembekuan KOHATI BADKO dan KOHATI Cabang diputuskan pada putusan tertinggi
HMI setingkat.
Pasal 28
Pembubaran KOHATI
Pembubaran KOHATI secara nasional hanya dapat dilakukan dalam Kongres HMI atas
usulan Munas KOHATI.
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 29
1. Penjabaran tentang status, sifat, fungsi dan peran KOHATI dirumuskan tersendiri yang
merupakan lampiran bagian yang tidak terpisah dalam PDK ini.
2. Bagan struktur kepengurusan organisasi dan tujuan KOHATI dirumuskan tersendiri
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dalam PDK ini.
3. Hal-hal yang belum di atur dan belum jelas akan di atur dalam aturan tambahan yang

tidak terpisah dalam PDK ini.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar