TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
1.
Nama
Musyawarah nasional KOHATI Ke-XXI
Himpunan Mahasiswa Islam
2.
Waktu dan Tempat
Musyawarah Nasional KOHATI Ke-XXI
diselenggarakan pada tanggal 16-21/03/201
bertempat di Asrama Haji, Pondok
Gede, Jakarta Timur
3.
Status
a. Musyawarah KOHATI merupakan
instansi pengambilan keputusan tertinggi pad KOHATI.
b. Musyawarah KOHATI merupakan
forum laporan pertanggungjawaban pengurus
dan perumusan Program kerja
Nasional KOHATI.
c. Musyawarah Nasional KOHATI
diselenggarakan dalam rangkaian Kongres HMI.
4.
Kekuasaan
a. Mengukuhkan Pedoman dasar
KOHATI (PDK), merumuskan Program Kerja
nasional KOHATI dan Rekomendasi.
b. Memilih dan menetapkan
Formateur/Ketua Umum dan 2 Mide Formateur.
5.
Peserta
a. Peserta Munas KOHATI adalah :
1) Utusan adalah 1 (satu) orang
pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh.
2) Peninjau adalah pengurus
KOHATI PB HMI, 1 orang pengurus KOHATI
BADKO, 1 orang pengurus KOHATI
Cabang penuh dan 1 orang pengurus
KOHATI Cabang persiapan dan atau
1 orang bidang pemberdayaan
perempuan.
b. Hak Peserta
1) Peserta Utusan mempunyai hak
suara dan hak bicara
2) Peserta peninjau mempunyai hak
bicara
3) Peserta dapat bicara atas izin
pimpinan sidang
6.
Sidang-sidang
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
c. Sidang Paripurna
7.
Pimpinan Sidang
a. Steering Committee, sampai
terpilihnya pimpinan sidang yang baru terbentuk
presidium.
Presidium Sidang, yang terpilih
dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta
utusan MUNAS KOHATI.
c. Pimpinan sidang komisi,
dipilih dari dan oleh anggota sidang komisi.
8.
Tugas-tugas pimpinan sidang
a. Steering Committee :
1) Memimpin sidang pleno I MUNAS
2) Membantu tugas-tugas presidium
sidang dan pimpinan sidang komisi.
3) Menyiapkan draf
ketetapan-ketetapan MUNAS
4) Mengarahkan jalannya
persidangan selama MUNAS.
b. Presidium Sidang
1) Memimpin sidang pleno II, III
dan IV MUNAS KOHATI.
2) Membantu tugas-tugas pimpinan
sidang komisi.
c. Pimpinan Sidang Komisi
1) Memimpin sidang komisi
9.
Keputusan
a. Keputusan diambil berdasarkan
musyawarah dan mufakat.
b. Bila poin (a) tidak tercapai,
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
atau Voting.
10.
Quorum
a. MUNAS baru dapat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh
jumlah peserta utusan KOHATI.
b. Bila poin (a) tidak terpenuhi,
maka MUNAS diundur 1x15 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
c. Sidang Pleno dapat dinyatyakan
sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ + 1 jumlah
peserta MUNAS, apabila hal
tersebut tidak dapat terpenuhi maka sidang ditunda
2x10 menit dan kemudian dianggap
sah.
11.
Sanksi
a. Peserta MUNAS yang melakukan
pelanggaran ringan/tindakan anarkis maka
dikenakan sanksi berupa teguran
lisan oleh pimpinan sidang.
b. Bila poin (a) tidak terpenuhi
(sekurang-kurangnya 2 kali teguran) maka pimpinan
sidang berhak untuk mengeluarkan
peserta MUNAS dari ruang sidang sampai
waktu yang ditentukan.
c. Peserta yang melakukan
pelanggaran berat, maka dikenakan sanksi
berupapencabutan hak kepesertaan
selama MUNAS berlangsung.
12.
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tata
tertib ini akan diatur kemudian
0 komentar:
Posting Komentar