TATA TERTIB
PEMILIHAN
PRESIDIIUM SIDANG
MUSYAWARAH
NASIONAL KORPS HMI-WATI XXI
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
1. Pimpinan sidang dipilih dari
dan oleh peserta Musyawarah Nasional KOHATI ke
XXI dengan ketentuan diwakili
masing-masing untuk badko mencalonkan 1 (satu)
orang presidium sidang.
2. Pimpinan sidang dipilih
sebanyak 3 orang dala bentuk presidium
3. Pimpinan sidang dipilih secara
mufakat
4. Jika poin 3 (tiga) tidak dapat
terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan cara voting
atau suara terbanyak.
5. Bagi calon presidium sidang
yang mendapat jumlah suara terbanyak pertama, kedua
dan ketiga langsung ditetapkan
sebagai presidium sidang.
6. Juka terdapat jumlah suara
yang sama, maka dilakukan musyawarah diantara yang
mendapatkan suara yang sama
tersebut.
7. Jika poin 3 (tiga) tidak
terpenuhi maka dilakukan pemilihan kembali dari keduanya
dengan cara voting.
0 komentar:
Posting Komentar